Untuk mencapai predikat Desa Anti Korupsi, Desa harus memenuhi Indikator-Indikator yang telah di tentukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Indikator yang pertama yaitu V. KEARIFAN LOKAL
Pada indikator Penguatan Kearifan Lokal dokumen-dokumen yang harus di penuhi mengenai :
Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Dari berbagai komponen, dokumen ...