Untuk mencapai predikat Desa Anti Korupsi, Desa harus memenuhi Indikator-Indikator yang telah di tentukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Indikator yang pertama yaitu II. PENGUATAN PENGAWASAN
Pada indikator Penguatan Pengawasan dokumen-dokumen yang harus di penuhi mengenai :
Dari berbagai komponen, dokumen file dapat di lihat melalui :
https://drive.google.com/drive/folders/1i8fiYE9_NWUwvsLwyjNe57BOGWdbKhsJ