Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang partisipatif, Pemerintah Desa Kemadulor menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 23 Desember 2024 di Balai Desa Kemadulor ini diikuti oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, Pengurus LPMD, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ketua RT/RW, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur perempuan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengecek kembali usulan yang telah disepakati pada musrenbang dan mengakomodir dari hasil evaluasi rancangan APBDesa yang telah dilakukan oleh Camat Kutoarjo.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kemadulor, Bapak H. Sutiyono meminta kepada peserta konsultasi publik untuk bersama-sama mencermati secara detail terkait kegiatan-kegiatan yang akan dianggarkan dalam APBDesa 2025 jangan sampai usulan dan masukan yang telah disepakati dalam musrenbangdes tidak tercover.
Selanjutnya, Bapak Lucky Bagus Gunawan selaku ketua Tim Penyusun RAPBDesa menjelaskan bahwa dalam Raperdes tersebut Pendapatan di 2025 diprediksi sejumlah Rp 1.069.607.000,- terdiri dari PADes Rp 101.650.000,- Pendapatan transfer Rp 967.957.000,- dan Pendapatan lain-lain sejumlah Rp 2.450.000,-. Selanjutnya dari pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai belanja Desa yang terdiri dari Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanganan bencana, Keadaan Darurat dan mendesak Desa sebesar Rp 1.204.414.066,-. Untuk estimasi pos pembiayaan desa yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 134.807.066,-.
Pada sesi tanya jawab, Bapak Suryo Pranoto ketua BPD Desa Kemadulor memoderatori sesi usulan atau masukan dan juga pertanyaan terkait materi yang disampaikan dan dilanjutkan dengan pembahasan dan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik. Selanjutnya hasil konsultasi publik ini agar dijadikan dasar oleh Tim Penyusun RAPBDesa melakukan harmonisasi sebelum di Musdes kan bersama BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
